Revisi Qanun LKS Bukan Untuk Menghilangkan Syariat Islam

26 Mei 2023, 22:31 WIB
Layanan Bank Syariah Indonesia Lumpuh selama 4 hari, diduga telah diretas oleh kelompok peretas LockBit, 1,5 TB data nasabah telah berhasil dicuri/doc. PT Bank Syariah Indonesia. /

PIKIRANACEH.COM - Wacana  revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang di usulkan pihak Pemerintah Aceh dan  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat baik itu mahasiswa maupun kalangan ulama.

Menanggapi permasalahan tersebut Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan menghilangkan syariat Islam, tetapi memberikan pilihan kepada warga Aceh dalam menggunakan lembaga keuangan.

 

“Beberapa Bank Syariah di Aceh belum mampu memberikan pelayanan yang optimal, seperti terbatasnya cabang bank dan kurangnya mesin ATM,” kata Ketua DPRA.

 

Dikatakan, hal ini telah menciptakan kesan monopoli dalam layanan perbankan di Aceh, karena seperti dipaksakan pengalihan nasabah dari bank konvensional ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

 

“Ketika BSI mengalami masalah, warga Aceh menjadi terdampak karena tidak ada alternatif lain,” ujar Pon Yaya dalam keterangannya pada Jumat 26 Mei 2023.

Oleh karena itu, dirinya berpendapat bahwa revisi Qanun LKS harus diperlakukan dengan bijak dan tidak dipaksakan kepada semua pihak.

"Saya menyarankan agar tetap ada pilihan bagi masyarakat dalam memilih sistem perbankan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” cetus Politisi Partai Aceh tersebut.

 

Pembukaan peluang bagi bank konvensional juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh dan memudahkan investor dalam melakukan transaksi.

 

“Saya melihat revisi Qanun LKS sebagai langkah yang wajar jika terdapat kesalahan dalam keputusan sebelumnya. yang tidak wajar adalah mengetahui kesalahan tetapi tidak melakukan koreksi,” jelasnya.

 

Melalui revisi ini, Aceh diharapkan dapat menyediakan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan sesuai dengan prinsip dan kebutuhan mereka.

 

“Sekali lagi revisi Qanun LKS Aceh ini dilakukan tanpa menghilangkan substansi syariat Islam yang ada di Aceh,” Sebut Ketua DPRA.***

Editor: Syahrul

Tags

Terkini

Terpopuler