Pembukaan peluang bagi bank konvensional juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh dan memudahkan investor dalam melakukan transaksi.
“Saya melihat revisi Qanun LKS sebagai langkah yang wajar jika terdapat kesalahan dalam keputusan sebelumnya. yang tidak wajar adalah mengetahui kesalahan tetapi tidak melakukan koreksi,” jelasnya.
Melalui revisi ini, Aceh diharapkan dapat menyediakan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan sesuai dengan prinsip dan kebutuhan mereka.
“Sekali lagi revisi Qanun LKS Aceh ini dilakukan tanpa menghilangkan substansi syariat Islam yang ada di Aceh,” Sebut Ketua DPRA.***