Fachrul Razi Mendesak Mendagri Tito Karnavian Segera Selesaikan Bendera Aceh

6 September 2023, 11:51 WIB
Dalam rapat masa sidang I Tahun 2023/2024, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi turut menyinggung terkait Anggaran Wali Nanggroe. /

 

 

PIKIRANACEH.COM | NEWS - Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 adalah rapat kerja dengan menteri dalam negeri. Rapat kerja membahas beberapa hal yang dipandang penting oleh Komite I.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Gempa Bumi M 5,0 Guncang Sinabang Aceh

Pada rapat tersebut dibahas pelaksanaan urusan pemerintahan, Ketua Komite I, Fachrul Razi Mendesak Mendagri Tito Karnavian Segera Selesaikan Bendera Aceh.

" Pak Mendagri Kami Mengingatkan kembali mengenai Bendera Aceh, Saya mendesak agar persoalan Bendera harus segera diselesaikan. Komite I DPD RI akan Fasilitasi Jalan Tengah Agar Bendera Aceh Terwujud," ujar Fachrul Razi saat Rapat kerja Komite I yang dilaksanakan di Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9).

Baca Juga: Trik Ms Excel Lancar dan Cepat Wajib Tahu 5 Langkah Ini

Rapat Kerja diikuti anggota Komite I DPD RI, dipimpin ketua Komite I Senator Fachrul Razi. Dalam rapat itu, Ketua Komite I mempertanyakan keseriusan Kemendagri terkait Kekhususan Aceh mengenai Bendera.

"Sebenar mengenai bendera ini sudah selesai ini, saya harap mengenai bendera ini diselesaikan biar cepat ada jalan tengahnya kalau DPD RI siap mengundang semua pihak terkait pembahasan bendera ini pak Mendagri," tegas Fachrul Razi.

 

Status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya diperbolehkannya Aceh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam pemilu di wilayah Aceh dan juga diperbolehkannya Aceh untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.

Baca Juga: Poksek Banda Sakti Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Lhokseumawe

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan DPR lalu mengundangkan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006. Sebagaimana dalam Nota Kesepahaman, UU Pemerintahan Aceh juga mengatur bahwa Aceh berhak memiliki Bendera, Lambang, dan Himne tersendiri yang tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh.

Minta Dana Lembaga Wali Nanggroe Ditambah

 


Dalam rapat masa sidang I Tahun 2023/2024, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi turut menyinggung terkait Anggaran Wali Nanggroe.

" Pertama, Mengenai permasalah anggaran Wali Nanggroe, Kami menilai Lembaga Wali Nanggroe di Aceh itu sebagai lembaga yang sangat strategis, " ujar Fachrul Razi, Senin (4/9/2023).

Alumni Magister Fisip Universitas Indonesia tersebut menegaskan bahwa hadirnya lembaga Wali Nanggroe turut membantu pemerintah pusat dalam menangani konflik di daerah Aceh itu selalu bisa diselesaikan. "Saya pikir dari dirjen keuangan daerah bisa memantau dan bisa mensupervisi menjadi lebih besar anggarannya," ujar Fachrul Razi.

Wali Nanggroe memiliki peran penting dalam setiap permasalahan yang terjadi di Aceh, untuk itu keberadaan Wali Nanggroe di Aceh akan terus kita dukung, termasuk dalam hal penyediaan anggaran kegiatan maupun operasional. Bahkan pihaknya juga mendukung tugas-tugas Wali Nanggroe untuk menjaga dan merawat kekhususan Aceh, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh UUPA. (*)

 

(*)

Editor: Mustakim

Tags

Terkini

Terpopuler