Bagi-bagi Uang Rakyat, Ternyata Begini Modus Operandi Tersangka Korupsi Insentif PPJ Lhokseumawe

13 Oktober 2023, 01:29 WIB
Kepala DKPP Lhokseumawe MY dan empat pejabat BPKD ditetapkan tersangka korupsi pajak Jalan. Foto; dokumen Kejari Lhokseumawe. /

PIKIRANACEH.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022, senilai Rp3,4 miliar pada Kamis 12 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, mengumumkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah AZ, MY, MD, ASR, dan SL.

 

"AZ dan MY pernah memegang jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda," kata Syaifuddin.

Lalu Syaifuddin menjelaskan, AZ menjabat sebagai Kepala BPKD pada periode 2018-2020, sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKD pada periode 2020-2022.

 

“Saat ini, AZ telah memasuki masa pensiun sebagai PNS sejak 1 Oktober 2023, dan jabatan terakhirnya adalah Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe,” ujar Kajari.

Sementara itu, jelas Kajari, MY saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe.

 

“Tiga tersangka lainnya adalah pegawai di BPKD, yaitu MD yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan SL sebagai Bendahara Pengeluaran,” jelas Kajari.

Peran kelima tersangka dalam kasus ini, ungkap Syaifuddin, adalah mereka bertanggung jawab atas pencairan anggaran belanja, termasuk kelengkapan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

 

"Mereka telah membagikan uang pungutan PPJ yang seharusnya tidak mereka bagikan, karena proses pemungutan PPJ tidak mereka lakukan. Tetapi dilakukan oleh PLN," tutur Syaifuddin.

Syaifuddin menambahkan bahwa untuk mendapatkan upah pungutan pajak, hal tersebut perlu dibahas bersama dengan kelengkapan dewan dan mendapatkan izin, namun hal ini tidak pernah dilakukan.

 

“Untuk bisa mendapatkan upah pungut itu harus dibahas bersama-sama dengan kelengkapan dewan dan mendapatkan izin.
Tetapi itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah mendapatkan izin.

Sehingga mereka membagi-bagilah itu uang yang totalnya berjumlah Rp3,4 miliar (tahun 2018-2022),” tambah Lalu.

Selanjutnya, Lalu Syaifudin membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus dugaan korupsi itu.

 

“Mereka telah membagi-bagikan uang upah pungut (PPJ) yang seharusnya tidak boleh dibagikan.

Kenapa tidak boleh dibagi, karena ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima karena sudah menerima hak berupa tunjangan remunerasi atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kemudian, mereka tidak pernah secara riil melaksanakan proses pemungutan pajak penerangan jalan, tapi semuanya dilakukan oleh PLN,” ungkapnya. ***

Editor: Zainal Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler