Ditreskrimsus Polda Aceh Pantau Lokasi Tambang Ilegal Lewat Udara

- 17 Februari 2023, 13:42 WIB
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy bersama Dinas terkait
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy bersama Dinas terkait /

ACEHUPDATE COM | Banda Aceh -Direktorat Reserse Kriminil Khusus (Ditreskrimsus)  Polda Aceh, bersama Dinas terkait melakukan pemantauan dari udara untuk mendeteksi titik-titik yang berpotensi terjadinya tindak pidana Minerba atau airview.

Pemantau dari udara tersebut dilakukan Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol  Winardy bersama Kadis ESDM Mahdinur, mewakili Kadis LHK Junaidi, dan Kepala BPHL Wilayah I Mahyudin di wilayah barat, meliputi Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat pada hari Selasa, 14 Februari 2023.

Kombes Pol Winardy mengatakan, saat melakukan pengecekan dari udara diatas Kabupaten Aceh Jaya, tepatnya di Lamno,  pihaknya menemukan satu titik illegal logging. Selanjutnya di Aceh Barat, tepatnya di Sungai Mas juga ditemukan beberapa lokasi pertambangan tanpa izin atau illegal mining.

“Atas temuan itu, Polda Aceh berkomitmen akan melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan tanpa izin tersebut,” ujar Winardy, dalam keterangannya usai memantau lokasi tambang ilegal, Selasa, 14 Februari 2023.

Ia mengatakan, merespon hal itu, Dinas ESDM nantinya juga akan mendorong masyarakat atau kelompok masyarakat untuk membuat Koperasi atau BUMG untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Di samping itu, Pemerintah Daerah juga berupaya agar pertambangan tanpa izin tersebut bisa mendapat payung hukum. 

Nantinya, Pemda akan berkoordinasi dengan legeslatif sampai ke Pemerintah Pusat agar adanya wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Polda Aceh melarang Praktik Illegal Logging di Hutan Lindung Aceh 

Usai melakukan airview, Kombes Winardy juga mengingatkan dan melarang setiap praktik illegal logging di hutan lindung, dan bila ditemukan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkait illegal loging ini, kata Winardy, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan DLHK dan BPHL secara continue agar praktik illegal logging di hutan lindung bisa dicegah.

Ia juga menyampaikan, terkait dengan pemanfaatan hasil hutan, masyarakat didorong untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang diizinkan agar hutan yang sudah masuk wilayah dilindungi tidak dirambah lagi.

Orang Nomor satu di Ditreskrimsus Polda Aceh itu  menyebutkan, bahwa ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek  jera kepada masyarakat yang melakukan illegal loging, karena secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan,” katanya.

Ia juga mengatakan, setiap temuan dalam pemantauan melalui udara hari ini akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif.

Terkait adanya tambang ilegal di Kabupaten Aceh Barat, Winardy secara tegas ia menyebutkan, bahwa di manapun ada kegiatan ilegal baik illegal mining maupun illegal logging, tetap akan dilakukan penegakan hukum.

Penegakan hukum yang konkrit itu berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, dan juga sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.

“Namun, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya berkomitmen menyelesaikan akar dari masalah timbulnya pertambangan ilegal, terutama berkaitan dengan faktor ekonomi,” tutupnya.

sumber : tribratanews.aceh.polri.go.id

Editor: Tarmizi Puteh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah