Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Polres Langsa Tangkap Satu Pelaku 'Higgs Domino'?

- 21 Maret 2023, 05:22 WIB
/

ACEHUPDATE.COM | Langsa - Jajaran Polres Langsa mengamankan satu orang warga, terkait dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian.

Pelaku berinisial FM bin Bahtiar (49) warga Gampong Geudubang Aceh Dusun I keude Rambe Kec Langsa Lama Pemko Langsa. Ditangkap Sabtu (19/3/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH
mengungkapkan, penindakan yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana perjudian ini memang dilakukan, karena memasuki Bulan Suci Ramadhan.

Pelaku ditangkap personel Polres Langsa dkduga sedang melakukan transaksi jual beli Chip online (Higgs Domino) di wilayah hukum Polsek Langsa Barat, tepatnya di Gampong Lengkong Kec Langsa Baro", kata Kapolres kepada aceh.pikiran-rakyat.com Selasa, (21/3/2023).

Beberapa barang bukti yang ikut diamankan dalam penindakan hukum ini, lanjut Kapolres, terdiri atas uang tunai total ratusan ribu rupiah, satu buah dompet bewarna hitam, dan satu unit handphone oppo warna gold.

AKBP Muhammadun juga menyampaikan, penindakan terhadap praktik judi togel ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian ditndaklanjuti oleh jajaran Polres Langsa. Polsek Langsa Barat.

Pelaku yang ditangkap kini ditetapkan sebagai tindak pidana perjudian sebagaimana pasal 303 KUHP subs pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami tegaskan, pemberantasan tindak pidana perjudian (tak pengecualian judi togel) ini memang menjadi perhatian aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Langsa,” tegas Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH kepada media ini.***

Editor: Muhammad Irwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x