Pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer dari Meurah Budiman sebesar Rp 35 juta.
“Seolah-olah saya sudah berpartisipasi sebesar Rp 35 juta, ini untuk memancing korbannya. Kembali saya tegaskan, akun BRImo yang digunakan mentrasnfer uang itu bukan milik saya,” kata Meurah.
Meurah pun mengingatkan, masyarakat tidak mudah percaya dengan modus penipuan seperti ini.
Secara khusus, Meurah sudah menyurati seluruh SKPK Aceh Tamiang untuk mengabaikan permintaan itu. ***