DKPP Putuskan KIP Aceh Utara Tidak Melanggar Kode Etik Terkait Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan

- 12 Mei 2023, 21:30 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Yasin (Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya) dan Syahrul Iman (Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Yasin (Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya) dan Syahrul Iman (Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya) /Foto Dok Humas DKPP RI/

PIKIRANACEH.COM, BANDA ACEH -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisi Indipenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara terkait perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat 12 Mei 2023.

Dalam pembacaan putusan tersebuta DKPP menolak seluruh aduan pengadu hal itu Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan. Pembacaan Putusan tersebut di pimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo, bertindak sebagai Ketua dan  J. Kristiadi, serta Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota.

DKPP menilai setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:

[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP Memutuskan,

  1. Menolak dalil Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulfikar selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Teradu II Muhammad Sayuni, Teradu III Muhammad Usman, Teradu IV Munzir dan Teradu V Fauzan Novi, masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pemeriksaan tersebut berdasarkan dua aduan yang masuk ke DKPP yaitu Perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2024 diadukan oleh M. Azhar.

Dan perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Yusriadi, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara.

Pemeriksaan akan dilakukan secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023 pukul 08.00 WIB.

Para Teradu dari dua perkara ini mengadukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Zulfikar.

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah