PIKIRANACEH.COM, LHOKSUKON - Panitia Seleksi Komisi Independen Pemilihan(KIP) Aceh Utara membuka pendaftaran penerimaan menjadi calon anggota KIP Aceh Utara mulai tanggal 16 s/d 25 Mei 2023.
Penerimaan tersebut berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh tim pansel dengan Nomor: 02/ Tim-Ind/Acehutara/V/2023 tentang pendaftaran calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Periode 2023-2028 yang ditandatangani oleh ketua Pansel KIP Aceh Utara Shadli, S.H.
Dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan peraturan komisi pemilihan umum nomor 4 tahun 2023 tentang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/ kota.
Bagi yang berminat dan ingin menjadi anggota Komisioner KIP Aceh Utara Berikut Persyaratannya:
A. Syarat Umum :
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Berdomisili di wilayah kabupaten Aceh Utara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik