Terkait Pelanggaran HAM Berat Simpang KKA, Tim PKPHAM Audiensi Dengan Pemkab Aceh Utara

- 17 Mei 2023, 12:53 WIB
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Ber
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Ber /Dok Humas Pemkab Aceh Utara

PIKIRANACEH.COM - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM) melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dalam Rangka Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM dan Persiapan Pelaksanaan Kick Off di Aceh,pada Rabu, 17 Mei 2023.

Tim ini dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, tiba di Pendopo Bupati Aceh Utara pada Rabu pagi disambut oleh Asisten I Dayan Albar, SSos, MAP.

Anggota Tim PKPHAM Ifdhal Kasim dalam pemaparannya antara lain mengatakan bahwa kegiatan itu untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM), di mana sebelumnya juga telah diselenggarakan Rapat Internal Pimpinan Presiden tanggal 2 Mei 2023 dan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri tanggal 5 Mei 2023 di Jakarta.

Kata dia, hasil rapat koordinasi menyepakati pelaksanaan kegiatan Kick Off Meeting yang akan dihadiri oleh Presiden pada akhir Juni 2023, bertempat di Provinsi Aceh. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan kick off meeting Pelaksanaan Rekomendasi Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Aceh, termasuk ke Aceh Utara.

Pj Bupati Aceh Utara diwakili oleh Asisten I Dayan Albar, SSos, MAP, pada kesempatan itu sangat mengapresiasi kunjungan Tim PKPHAM ke Aceh Utara dalam rangka pemantauan pelanggaran HAM berat, khususnya yang terjadi di Simpang KKA.

"Kegiatan ini atas perintah Presiden, khususnya terkait dengan yang terjadi di Simpang KKA, bukan yang lain. Datanya sudah ada sama Tim, hari ini ada peninjauan ke lapangan akan dilakukan verifikasi dan pencocokan data."

Dayan mengatakan Pemkab Aceh Utara mendukung penuh terhadap kegiatan Tim PKPHAM di daerah ini, khususnya untuk memverifikasi ulang terhadap para korban pelanggaran HAM berat yang ada di Aceh Utara.

Anggota Tim PKPHAM Ifdhal Kasim mengatakan pihaknya menindaklanjuti rekomendasi dari PPHAM. Saat ini tindak lanjut adalah menyangkut dengan penyelesaian non yudisial yakni pemulihan kepada para korban pelanggaran HAM berat. Salah satunya yang terjadi di Aceh Utara, yaitu insiden di Simpang KKA.

Ifdhal menegaskan bahwa yang dilakukan kali ini bukanlah kepada para korban konflik karena itu jumlahnya sangat banyak, dan hal itu sudah tertuang dalam MoU Helsinki. Yang dilakukan kali ini adalah spesifik, yakni korban pelanggaran HAM berat sesuai data atau rekomendasi dari PPHAM (Pemantau Pelanggaran HAM). Nama- nama yang terdata sebagai korban pelanggaran HAM berat semuanya sudah di-SK-kan oleh Komnas HAM, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Komnas HAM.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Dok Humas Pemkab Aceh Utara

Dalam Tim PKPHAM itu juga turut serta Dr Sugeng Purnomo (Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam), Prof Makarim Wibisono (Wakil Ketua II Tim PKPHAM), Dr Mustofa Abubakar (Anggota Tim PKPHAM), Dr Suparman Marzuki, SH, M.Si (Anggota Tim PKPHAM).

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x