Wali Kota Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Satu Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa

- 22 Mei 2023, 16:29 WIB
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rumah Sakit  (RS) Arun, Senin, 22 Mei 2023.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun, Senin, 22 Mei 2023. /Ist/

PIKIRANACEH.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

 

Penetapan tersangka terhadap dirinya yang sebelumnya dua kali mangkir dari Panggilan Jaksa.

 

Suaidi Yahya hadir memenuhi panggilan Jaksa sekira pukul 09.30 WIB ke kantor Kejari, ikut didampingi istrinya.  

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelejen Therry Gutama mengatakan, tiba di kantor Kejari Suaidi Yahya langsung dilakukan pemeriksaan di dalam ruang penyidik, yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB tadi.  

 

"Dan ini merupakan panggilan ke-tiga Suaidi Yahya, dimana panggilan pertama hadir, ke-dua tidak hadir, dan hari ini hadir," kata Therry.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah