Babak Baru! Mantan Panglima GAM Ayah Merin Segera Disidang, Dijerat Pasal Ini

- 26 Mei 2023, 02:23 WIB
/Izil Azhar alias Ayah Merin. (dok. KPK)

PIKIRANACEH.COM - KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin.

Tim penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa pada Rabu 24 Mei 2023.

"Sebelumnya seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka IA (Izil Azhar) sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 24 Mei 2023.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan penahanan terhadap Izil tetap dilakukan untuk 20 hari hingga 12 Juni 2023 di Rutan KPK.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Kasus ini bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Irwandi diduga turut serta mengajak Izil yang notabene merupakan orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainuddin.

Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah