Sidang DKPP Ungkap Ketidakharmonisan para Teradu dengan Staf KIP Aceh Tenggara

- 30 Mei 2023, 01:22 WIB
DKPP – Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara kembali diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 66-PKE-DKPP/IV/2023.
DKPP – Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara kembali diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 66-PKE-DKPP/IV/2023. /Rozak/

PIKIRANACEH.COM | DAERAH -  DKPP – Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara kembali diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 66-PKE-DKPP/IV/2023. 

Sidang kedua digelar di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Senin (29/5/2023). Majelis terdiri dari Muhammad Tio Aliansyah (Ketua), Ranisah (Anggota/TPD Unsur KIP Provinsi Aceh), dan Teuku Kemal Fasya (Anggota / TPD unsur Masyarakat Provinsi Aceh). 

 

DKPP menghadirkan empat Pihak Terkait, yang satudi antaranya adalah Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Tenggara Andi Afandi. Tiga lainnya adalah Staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Suherman, dan Dodi Ekawanda, Suhardi Sakedang. 

 

Dalam sidang ini, terungkap fakta ketidakharmonisan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara (para Teradu) dengan Pihak Terkait Staf KIP. Salah satu penyebabnya adalah rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS). 

 

“Saat pleno, Suhardi Sakedang dan Dodi Ekawanda marah-marah dan hampir memukul Kasubbag Hukum dan SDM. Kami lerai dan kumpulkan semua staf untuk klarifkasi dan konfirmasi kejadian tersebut,” tutur Kaman Sori (Teradu II). 

 

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x