Rezim Sadis, Balita Usia 2 Tahun di Negara Ini Dihukum Dipenjara Seumur Hidup

- 30 Mei 2023, 15:30 WIB
/Foto. ILUSTRASI

PIKIRANACEH.COM - Menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional Departemen Luar Negeri AS 2022, pada tahun 2009 silam seorang anak berusia dua tahun bersama seluruh keluarganya dijatuhi hukuman penjara politik seumur hidup setelah pejabat Korea Utara menemukan sebuah Alkitab yang mereka miliki. 

Mengutip Fox News, laporan tersebut memberikan perkiraan angka penganiayaan agama, yang menyatakan bahwa sekitar 70.000 orang Kristen, serta individu dari agama lain, dipenjara di Korea Utara.

“Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama (di DPRK) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” kata António Guterres, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam laporan tersebut. 

Laporan tersebut menguraikan kekejaman kebebasan beragama yang telah terjadi di Korea Utara dalam beberapa tahun terakhir.

PBB mengatakan bahwa pembatasan perjalanan akibat COVID-19 mengurangi informasi tentang kondisi penganiayaan agama, membuat detail tentang kasus pelecehan sulit untuk diverifikasi.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa mereka akhirnya mengkonfirmasi rincian laporan dari organisasi non-pemerintah (LSM), kelompok hak asasi manusia, dan Dewan Keamanan PBB.

Laporan itu mencatat bahwa beberapa lembaga terdaftar, termasuk gereja, ada di Korea Utara, terutama di ibu kota Pyongyang. Namun, pengunjung melaporkan bahwa gereja

"beroperasi di bawah kendali negara yang ketat dan sebagian besar berfungsi sebagai pajangan bagi orang asing."

Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa ruang lingkup dan kuantitas gereja bawah tanah, atau rahasia, tetap sulit untuk diukur karena pemerintah melarang kegiatan keagamaan pribadi.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x