Petugas Gabungan Lakukan Razia Mendadak, Satu Unit Hp Tersangka Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe Disita

- 30 Mei 2023, 16:48 WIB
/

PIKIRANACEH.COM | Lhokseumawe - Hariadi, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara senilai 4,9 Miliar.

Hariadi ditangkap beberapa waktu lalu oleh Kejari Lhokseumawe, ditemukan memiliki handphone saat jalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (30/5/2023).

Hal tersebut terungkap saat Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Polda Aceh, melakukan razia mendadak di Lapas tersebut.

Hariadi menyerahkan handphone miliknya secara sukarela saat petugas melakukan razia.

Menurut pengakuan tersangka Hariadi, HP tersebut diperolehnya karena dibawa oleh anggota keluarga saat membesuk.

"Bukan dari pertama masuk bawa handphone, tapi dibawa sama keluarga," Ujar Hariadi.

Hariadi merupakan mantan Dirut PT RS Lhokseumawe yang pada bulan Mei 2023 baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT RS Lhokseumawe dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp4,9 miliar.

Larangan penggunaan handphone atau alat komunikasi elektronik bagi tahanan sudah diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi.

Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:

Editor: Ibnu Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x