Ahli Hukum Singgung Soal Jabatan Pimpinan KPK: 2 Periode Sekalian, Gila Jangan Tanggung

- 31 Mei 2023, 18:36 WIB
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri /

PIKIRANACEH.COM - Gandjar Laksmana Bonaprapta, seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menyampaikan kritik satir terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun. Perpanjangan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Jangan-jangan perpanjangan jabatan ada pimpinan KPK yang cicilannya 5 tahun. Kalau 4 tahun belum selesai cicilan barang itu. Sesimpel itu," kata Gandjar dalam sebuah diskusi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (31 Mei 2023).

Sindiran Gandjar itu keluar karena ia menganggap KPK semakin diperlemah.

"Saya juga sudah sering mengatakan simbol pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan di bawah korsup KPK sebelum UU 19/2019 seperti meja empat kaki yang mau diruntuhkan dari atas tidak pernah berhasil. Maka muncullah ide untuk menggergaji kaki meja ini satu per satu, kepentingan politik," kata dia.

Dalam konteks penegakan hukum, Gandjar menyebut KPK saat ini merupakan periode paling buruk. Terlebih diketoknya putusan MK yang membuat jabatan Firli Bahuri dkk diperpanjang hingga 2024.

Hal tersebut dinilai janggal karena bukan semangat pemberantasan korupsi. Tapi kepentingan pribadi dan kerakusan berkuasa.

Dia bahkan, berkelakar bahwa dirinya sejak awal sudah mengusulkan agar jangan cuma perpanjangan masa jabatan 4 jadi 5 tahun, tapi perpanjangan periode jabatan. Artinya, sekali pilih untuk dua periode sekalian.

"Gila jangan tanggung-tanggung. Rusak jangan setengah-setengah," ungkapnya.

Gandjar juga agak keras menilai penegakan hukum saat ini.

Halaman:

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x