KEJAGUNG Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP AD

- 31 Mei 2023, 18:56 WIB
Foto: Direktur PT Indah Berkah Utama, AS, tersangka korupsi TWP AD ditahan tim penyidik koneksitas Kejagung.
Foto: Direktur PT Indah Berkah Utama, AS, tersangka korupsi TWP AD ditahan tim penyidik koneksitas Kejagung. /KEJAGUNG/

PIKIRANACEH.COM - Tim penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan AS, yang merupakan Direktur PT. Indah Berkah Utama, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019-2020.

AS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 31 Mei 2023 hingga 19 Juni 2023. Penahanan tersebut dilakukan setelah AS selesai menjalani pemeriksaan.

"Pemahaman dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan persiapan untuk penyerahan ke tahap penuntutan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan pada hari Rabu (31 Mei 2023).

Kasus korupsi TWP AD ini terkait dengan kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang. AS dan Brigjen TNI Purn. Yus Adi Kamarullah merupakan tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan lahan di Karawang dan Subang yang menggunakan dana TWP AD sebagai sumber pendanaan.

"Tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 38.026.000.000," kata Sumedana.

Berikut paparannya terkait kerugian negara yang timbul:

  • Sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS), AS telah menerima dana sebesar Rp 32.000.000.000 untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare. Namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare.
  • Akibatnya, AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp 34.000.000.000. Uang digunakan oleh AS untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektare.
  • Uang yang telah diterima AS sebesar Rp 66.000.000.000. Berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp 27.974.000.000.

"Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp 38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sumedana.

Yus sudah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus ini. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar lebih. Pada perkara pertamanya itu, Yus terbukti menyalahgunakan investigasi TWP AD. ***

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x