Karena Diptusin Pacar, Pemuda Asal Seunudon Aceh Utara Sebar Video, Kini Ditangkap Polisi

- 1 Juni 2023, 00:21 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249/

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Pria berinisial IR (34), asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video mesum saat berhubungan intim dengan pacarnya ke media sosial (medsos), kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. 

Tersangka dilimpahkan penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Aceh untuk proses hukum selanjutnya. 

 

Sebelumnya, Kejari sudah memberitahukan kepada penyidik Polres bahwa berkas yang sebelumnya dilimpahkan polisi dinyatakan sudah lengkap (P21), lantaran memenuhi unsur formil dan materil. 

Kemudian, tersangka ditahan jaksa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. 

“Sebagai tindak lanjut, penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bambang, Minggu (28/5/2023).

Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan beberapa hari yang lalu. 

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisal I, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap polisi.  

Pria itu ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial, dengan alasan sakit hati diputusin pacarnya yang kini sudah memiliki gebetan baru. 

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x