PIKIRANACEH.COM - Polisi menyebut kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho.
Dirinya beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus ABG tersebut.
“Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban,” kata Irjen Agus dalam jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah, Kamis 1 Juni 2023.
Ia mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini juga tidak dilakukan secara bersama-sama.