PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Sebanyak 36 pegawai negeri sipil (PNS) di Lhokseumawe, Aceh, masih menerima gaji meski tak masuk kerja.
Hal itu terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan untuk 36 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 yang telah disampaikan ke Pemerintah Kota Lhokseumawe
Dalam temuan itu, disebutkan bahwa kelebihan bayar untuk pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebesar Rp 715,7 juta.
Uang ini dinikmati oleh 36 ASN yang tersebar di 34 satuan kerja perangkat kota (SKPK). Mereka tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas lebih dari 28 hari.
Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, mengatakan, rekomendasi telah diterima Pemkot Lhokseumawe.
“Mereka yang tidak masuk kerja ini, namun menerima tunjangan akan diberi sanksi dan pembinaan oleh masing-masing kepala SKPK. Selain itu, BPK mengingatkan agar lebih teliti dalam pembayaran tunjangan,” kata Darius, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (28/5/2023).
Darius menyebutkan, tidak ada pengembalian dana untuk pemberian tunjangan itu. Namun, dia menyebut, dari rekomendasi BPK, yang harus dikembalikan ke kas daerah hanya sebesar Rp 41,8 juta.
Pengembalian ini khusus untuk PNS yang sudah bercerai, tapi tetap dibayarkan tunjangan suami atau istri.