Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Denda Pajak dan Parkir Lebih Mahal

- 6 Juni 2023, 07:01 WIB
Petugas menguji emisi gas buang pada mobil milik warga
Petugas menguji emisi gas buang pada mobil milik warga /


PIKIRANACEH.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggalakkan berbagai cara agar lebih banyak kendaraan baik mobil dan motor melakukan uji emisi. Salah satunya menyiapkan berbagai sanksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto bilang, setiap kendaraan bermotor idealnya melakukan uji emisi paling tidak satu tahun sekali.

“Jadi uji emisi itu wajib bagi kendaraan yang sudah berusia tiga tahun, baik itu roda dua dan roda empat. Kami menyarankan (uji emisi) setahun sekali, mudah-mudahan ini tidak memberatkan warga Jakarta,” kata Asep ditemui di bilangan Jakarta Pusat akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, Asep mengatakan pihak kepolisian akan melakukan Operasi Patuh Jaya dengan menyertakan uji emisi di dalamnya mulai 6 Juni sampai 19 Juni mendatang. “Jadi saat operasi patuh jaya nanti ada teman-teman dinas lingkungan hidup yang menyediakan tempat uji emisinya,” imbuhnya.

Namun, bila kendaraan bermotor di Jakarta yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi, bakal ada sanksi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan disinsentif parkir. Sementara penilangan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Nanti memang tidak langsung ditilang (bila tidak lulus) akan ada imbauan terlebih dahulu, kemudian pasti ada denda yang ditambahkan tapi besarannya masih dirumuskan dan lokasi parkir kita sudah ada 11 titik,” terang Asep.

Menyoal parkir, Asep menjelaskan nantinya seluruh parkir yang dikelola oleh instansi pemerintah akan mengenakan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

“Nanti kita juga akan bekerja sama dengan swasta, mekanismenya nanti bagaimana seluruh tempat parkir yang dimiliki pemerintah maupun swasta akan menetapkan harga tertinggi,” tambahnya lagi.

Kedepannya akan ada penyesuaian pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 Tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.***

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x