Mantan Bupati Aceh Tamiang Periode 2017 - 2022 Di Tahan Kejati Aceh, Ini Kasus yang menjerat nya

- 6 Juni 2023, 17:35 WIB
Bupati Mursil Ditangkap
Bupati Mursil Ditangkap /

PIKIRANACEH.COM - Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil periode 2017-2022, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa, 6 Juni 2023.

Mursil diduga terlibat dalam kasus itu karena mengeluarkan sertifikat dan sejumlah dokumen tidak sesuai prosedur.

Mursil merupakan eks Bupati Aceh Tamiang, tetapi kasus yang menjeratnya terjadi pada 2009 saat dia masih menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang. Sebagai pengambil kebijakan di BPN Aceh, Mursil diduga telah keliru mengeluarkan sertifikat dan dokumen atas tanah negara kepada pengusul atau pribadi.

Selain Mursil, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni TR dan TY. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka sehingga ketiganya belum ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan seusai beberapa kali sekelompok mahasiswa melakukan aksi di depan kantor Kejati Aceh. Mereka mendesak agar kasus itu ditangani cepat.

Kasus ini bermula saat Mursil mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah kepada TR. Padahal, tanah yang diajukan sertifikat oleh TR merupakan tanah negara. Tidak lama setelah sertifikat itu keluar, tanah tersebut ditetapkan sebagai lokasi pembangunan markas Komando Distrik Militer (Kodim) Aceh Tamiang.

 

Namun, karena tanah itu telah berpindah kepemilikan, Pemerintah Aceh Tamiang harus membayar ganti rugi kepada penguasa tanah sekitar Rp 64 miliar. Pemerintah jelas mengalami kerugian karena membayar tanah milik negara.***

 

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x