PIKIRANACEH.COM - Mantan Bupati Kabupaten Aceh Tamiang periode 2017-2022 Mursil, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Selasa 6 Juni 2023.
Mursil sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at 31 Maret 2023 atas kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan
PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik atas tanah Negara kepada pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain Mursil, penyidik Kejati juga menahan dua tersangka lain yaitu T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan
Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) dan T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang).
Tiga tersangka ditahan setelah dipanggil untuk diperiksa lanjutkan di Kejati hari ini, Selasa, 6 Juni 2023.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh.