PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Disetujui pemerintah pusat, pengelolaan minyak bumi dan gas dikelola oleh pemerintah Aceh.
Pengelolaan tersebut dipercayakan dikelola oleh Pertamina EP dan bpma Aceh.
Baca Juga: Tersimpan Cadangan Gas 17,1 Triliun KK, Ternyata Ini Arti dari Lhokseumawe, Berasal Singkatan
Pemerintah Pusat melimpahkan sebagian Blok Rantau yang berada di Aceh Tamiang ke Badan Pengelola Migas Aceh ( BPMA).
Blok Rantau selama ini dikelola oleh Pertamina EP, yang wilayah kerjanya mulai dari Aceh Tamiang di Aceh hingga Pangkalan Susu di Sumatera Utara.
Baca Juga: Link Pendaftaran Loker BPMA Juni 2023
Dengan pelimpahan ini, maka Blok Rantau, khususnya yang masuk wilayah Aceh menjadi wewenang BPMA, dengan empat lapangan di dalamnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) RI, Arifin Tasrif menyetujui pengalihan pengelolaan sebagian area Wilayah Kerja Pertamina EP yang berada di Wilayah Aceh melalui mekanisme carved out (pengembalian sebagian wilayah).