Perkara Agen Chips di Cot Girek di Limpahkan Penyidik Kejaksaan

- 8 Juni 2023, 21:52 WIB
Penyidik dari Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial MA, 30 tahun Agen Chips Higgs Domino Island ke pihak Kejaksaan Aceh Utara.
Penyidik dari Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial MA, 30 tahun Agen Chips Higgs Domino Island ke pihak Kejaksaan Aceh Utara. /Dok ist /Pikiranaceh

PIKIRANACEH.COM  - Penyidik dari Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial MA, 30 tahun Agen Chips Higgs Domino Island ke pihak Kejaksaan Aceh Utara.

 

Hal itu dilakukan menyusul berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

 

“Sebagai tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Rabu 07 Juni 2023.

 

Ia menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 45 cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap MA, 30 tahun di sebuah warung Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada selasa malam 18 April 2023 lalu.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x