Bisnis Prostitusi Online di Aceh Dibongkar Polisi, Empat Orang Ditangkap: Ini Perannya

- 19 Juni 2023, 17:06 WIB
/Foto. Ilustrasi

PIKIRANACEH.COM - Pihak kepolisian membongkar bisnis prostitusi di Kota Banda Aceh dan Kota Langsa. Empat orang ditangkap dan dua di antaranya berperan sebagai muncikari.

Pengungkapan kasus prostitusi di Banda Aceh dilakukan personel Ditreskrimum Polda Aceh. Polisi menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah penginapan di Kawasan Peunayong.

Kedua pelaku berinisial RW (20) dan RY (28). Wadirkrimum Polda Aceh AKBP Hairajadi mengatakan, RW bertugas mencari pelanggan lewat aplikasi pertemanan, sedangkan RY berperan menyediakan tempat.

"Yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," kata Hairajadi kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis 15 Juni 2023 setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kondom serta uang tunai Rp 1,5 juta.

Polisi masih menyelidiki kasus itu termasuk ada tidaknya korban TPPO lain. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh.

"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Hairajadi.

Sementara di Langsa, polisi membongkar praktik prostitusi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. Dua orang ditangkap berinisial RA (36) dan R (42).

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa korban ke rumah R (42).

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah