Ferdy Sambo Dijebloskan ke Penjara Nusakambangan?, Ini Kata Jaksa

- 24 Agustus 2023, 21:18 WIB
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Fauzan/

Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, suami isteri, terpidana utama dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Di pengadilan tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

Di peradilan tingkat  banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pun menguatkan hukuman pidana mati tersebut.

Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan suara beda pendapat majelis, mengubah pidana mati, menjadi seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Sedangkan Putri Candawathi, mendapatkan hukuman 20 tahun di PN Jaksel, dan juga oleh PT DKI Jakarta. Namun proses kasasi menghasilkan diskon hukuman untuknya menjadi 10 tahun.

Dua terpidana lain dalam kasus yang sama, pun di level kasasi mendapatkan keringan hukuman. Terpidana Ricky Rizal disunat hukumannya oleh MA dari semula 13 menjadi 8 tahun penjara.

Pun terpidana Kuat Maruf, pembantu rumah tangga Keluarga Sambo itu putusan kasasinya mengurangi hukuman menjadi 10, dari semula 15 tahun penjara.

Selain empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, satu lagi terpidana dalam kasus yang sama, yakni Bharada Richard Eliezer. Eksekutor pembunuhan Brigadir J itu, saat ini malah sudah bebas bersyarat.

Richard sudah menjalani pemidanaan atas putusan inkrah PN Jaksel yang hanya menjatuhkan hukuman terhadapnya 1 tahun 6 bulan. Hukuman ringan tersebut dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan peran Richard sebagai justice collaborator. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah