Koalisi NasDem-PKB Penuhi Syarat Daftarkan Anies-Cak Imin ke KPU

- 1 September 2023, 00:49 WIB
Foto: Kolase Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Foto: Kolase Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) /Foto. (Instagram @cakiminow dan @aniesbaswedan)

PIKIRANACEH.COM - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh telah menunjuk Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan.

Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mememuhi syarat ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden.

Kedua partai tersebut bisa mendaftarkan Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin (Cak Imin) lskandar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pilpres 2024.

Seperti diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang

memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".

 

Dikutip dari Wikipedia, Berdasarkan hasil Pemilu 2019, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
nemiliki 58 kursi Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia (DPR RI).

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah