PT Cemerlang Abadi Gugat Bupati Abdya dan BPN ke PN Jakarta Selatan

- 8 September 2023, 21:40 WIB
/Foto. Ilustrasi

PIKIRANACEH.COM - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) digugat oleh PT Cemerlang Abadi (CA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bukan Bupati Abdya saja, namun PT. Cemerlang Abadi (CA) juga menggugat Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI ke Pengadilan Negeri (PN) yang sama.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat, 8 September 2023, gugatan tersebut tercatat dengan nomor 534/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, terdaftar pada Kamis, 8 Juni 2023, atas perkara perbuatan melawan hukum. 

PT. CA meminta PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan mereka seluruhnya. Kemudian menetapkan penundaan pelaksanaan Putusan Kasasi Nomor: 410K/TUN/2020 tertanggal 28 September 2020 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 65 PK/TUN/2022 tertanggal 31 Maret 2022, yang berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala BPN Tentang

Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Cemerlang Abadi Atas Tanah di Kabupaten Abdya, Provinsi Aceh Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, sampai dengan Gugatan Penggugat dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Dalam pokok perkara gugatan, PT. Cemerlang Abadi menjabarkan sejumlah poin diantaranya menyatakan tergugat I (Bupati Abdya) dan Tergugat II (Kepala BPN) telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Serta menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta menghukum Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri

Agraria dan Tata Ruang R.I/ Kepala BPN RI terkait perpajangan waktu HGU lahan di Abdya dan membatalkan putusan MA tersebut di atas," tulis penggugat dalam tuntutan tersebut.

Selain itu, penggugat juga meminta majelis untuk menghukum Tergugat I untuk memproses Permohonan

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah