Kata dia, kasus tersebut terjadi pada masa jabatan dua kepala BPKD dengan rentan waktu tahun 2018 hingga 2022.
“Uang tersebut seharusnya tidak dibagi-bagikan ke beberapa pejabat dan staf di Pemkot Lhokseumawe, akan tetapi disetor ke kas daerah," katanya. ***