Ini Identitas Warga Bireuen Pengirim Sabu Lewat Bandara SIM yang Kini Diburu Polisi

- 11 September 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /Foto. Net

PIKIRANACEH.COM - Polresta Kota Banda Aceh menetapkan Eryandi bin Fadhli Yusuf sebagai tersangka pengiriman narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10,4 kg.

Sabu-sabu tersebut dikirim dengan tujuan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hingga Jawa Barat (Jabar).

Akibat dari perbuatannya kini Eryandi bin Fadhli Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

"Kita telah menetapkan Eryandi bin Fadhli Yusuf, warga Desa Awe Geutah Paya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, sebagai DPO pemilik dan pengirim 10,4 kg sabu-sabu," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli pada Senin 11 September 2023.

Fahmi menjelaskan pengungkapan kasus pengiriman 10,4 kg sabu-sabu tersebut terjadi pada Sabtu (24/6) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x