PIKIRANACEH.COM - Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO) berinisial RR (20) warga Deah Raya Banda Aceh, ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Ketua gangster tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada Senin 18 September 2023 mengatakan, Kejadian ini menimpa korban IS (16) warga Darussalam Aceh Besar, terjadi di underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh, kasus ini awalnya dilaporkan orang tua korban Akmal (42).
Fadillah menjelaskan, penganiayaan terhadap korban IS tersebut tidak dilakukan oleh RR seorang diri, melainkan terdapat pelaku lainnya.
Penganiayaan secara bersama-sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala.