Suaidi Yahya Segera Disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh

- 19 September 2023, 21:15 WIB
Suaidi Yahya.
Suaidi Yahya. /Foto. IST

PIKIRANACEH.COM - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit (RS) PT Arun Kota Lhokseumawe dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Banda Aceh.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe.

 

Dua berkas perkara yang dilayangkan sekira pukul 12.00 WIB itu atas nama Hariadi dan Suaidi Yahya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB berkas perkara JPU dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas dari PN Tipikor Kota Banda Aceh.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Therry Gutama kepada wartawan pada Selasa 19 September 2023.

 

Lanjutnya, kedua berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh JPU ke PN Tipikor Banda Aceh melalui proses pelimpahan secara elektronik.

Ia menjelaskan, selanjutnya JPU akan menunggu Penetapan Jadwal Sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor (PN Tipikor) Kota Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di dalam persidangan.

Sebelumnya, mantan Walikota Lhokseumawe dua periode Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Kota Lhokseumawe pada senin 22 Mei 2023.

 

Suadi Yahya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe, dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Sebagaimna diketahui, Suaidi Yahya merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dua periode memimpin Kota Lhokseumawe.

Satu kali sebagai wakil wali kota (2006 - 2012) dan dua kali sebagai wali kota (2012 - 2017 dan 2017 - 2022).

Dimulai pada periode 2006-2011, Lalu, pada periode 2012-2017, dan pada periode 2018-2022. ***

 

 

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah