Majelis hakim dalam sidang itu bahkan sempat melihat mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode Suaidi Yahya lewat aplikasi zoom.
Belakangan diketahui, majelis hakim mengizinkan Suaidi menjalani perawatan hingga pulih dan bisa mengikuti persidangan.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama pada Selasa 26 September 2023 membenarkan sidang untuk tersangka kasus korupsi Rumah Sakit (RS) PT. Arun, Suaidi Yahya terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan.
Therry mengatakan, di rumah sakit ada tim yang menjaganya.
Ia menambahkan, nanti diminta juga update kondisi kesehtaannya dari waktu ke waktu hingga bisa mengikuti persidangan.
Sedangkan persidangan untuk tersangka Hariadi, Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe, tetap dilanjutkan. ***