Sidang Suaidi Yahya Kembali Ditunda

- 2 Oktober 2023, 23:59 WIB
Mantan Wali Kota Lokseumawe Dua Periode, Suaidi Yahya Tersandung Kasus Korupsi
Mantan Wali Kota Lokseumawe Dua Periode, Suaidi Yahya Tersandung Kasus Korupsi /Foto. Net

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menunda persidangan dengan perkara korupsi dengan terdakwa Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

"Sidang ditunda hingga minggu depan karena terdakwa berhalangan hadir karena sakit," kata R Hendrar, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Baca Juga: Batik 'Hai Pasee' di Promosikan di TMII Pada Hari Batik Nasional

Pada persidangan tersebut, Hendrar didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Jaksa limpahkan perkara korupsi RS Arun Lhokseumawe ke pengadilan

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Uli Herman. Turut hadir penasihat hukum terdakwa, yakni Sofian Adami, Syamsul Rizal, dan T Fakhrial Dani.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Hafal Al-Qur'an Mahasiswa Tanjung Selamat Dimulai

Pada persidangan tersebut juga diperlihatkan secara virtual terdakwa Suaidi Yahya yang terbaring di tempat tidur. Saat itu, Wali Kota Lhokseumawe 2017-2022 itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan RSUD Meulaboh Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya
 
Sebelum, Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Uli Herman mengatakan terdakwa Suaidi Yahya tidak dapat hadir ke persidangan karena sakit dan masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Oleh karena itu, kami mohon majelis hakim menunda persidangan hingga kondisi terdakwa membaik. Kami juga akan menyampaikan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim," kata Uli Herman.

Senada juga disampaikan T Fakhrial Dani, penasihat hukum terdakwa Suaidi Yahya, memohon majelis hakim menunda persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami memohon majelis hakim menunda persidangan karena kondisi klien kami masih terbaring di tempat tidur karena sakit. Kini, klien kami dirawat di rumah sakit," kata T Fakhrial Dani.

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah