Jadi Kurir Ganja 267 Kg, Seorang Petani di Aceh Dituntut Mati

- 5 Oktober 2023, 22:28 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pixabay

PIKIRANACEH.COM - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terhadap seorang petani asal Kabupaten Gayo Lues, bernama Sabri alias Bri.

Jaksa menuntut Sabri dengan pidana hukuman mati.

Karena Jaksa menilai Sabri secara sah bersalah menjadi kurir ganja sebanyak 267 kg.

 

Sri Delyanti selaku jaksa penuntut umum, Kamis 5 Oktober 2023 mengatakan, Menjatuhkan terdakwa Sabri alias Bri di atas dengan pidana mati.

Sri juga menjelaskan hal memberatkan atas perbuatan terdakwa bahwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Sayid Tarmizi memberikan kepada terdakwa waktu untuk membacakan nota pembelaan yang akan digelar 12 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah