Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa terhadap keputusan itu tidak dapat diajukan banding.
Hal ini sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Pelemparan itu terjadi pasca bomber Persiraja Kota Banda Aceh, Ricardo Pires, mencetak gol kemenangan bagi Laskar Rencong di menit akhir atau 90+2 (injury time). ***