Prabowo Akan Batal Jadi Capres 2024 Jika MK Kabulkan Batas Usia Capres

- 20 Oktober 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024
Ilustrasi Pilpres 2024 /

PIKIRANACEH.COM - Peraturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden belum juga usai.

Setelah memutuskan batas usia minimal capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan batasan maksimum usia capres-cawapres pekan depan.

 

Hal ini tentu menentukan nasib salah satu nama capres yang juga digadang-gadang di Indonesia.

Dikutip pikiran-rakyat.com, Keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan gugatan publik yang akan disampaikan Senin mendatang mendapat perhatian luar biasa.

Rasa penasaran publik yang demikian besar dapat kita pahami karena keputusan yang ditunggu itu berkaitan dengan masalah kenegaraan.

 

Persoalan yang digugat tersebut sebenarnya merupakan materi yang sederhana, yakni berkaitan dengan batasan usia calon presiden/calon wakil presiden yang tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 169 huruf q.

Di situ dicantumkan, batas usia capres/cawapres paling rendah adalah 40 tahun. Tidak ada ketentuan batasan usia maksimal.

Terhadap ketentuan tersebut ada belasan gugatan yang disampaikan kepada MK. Para penggugat merupakan perorangan, partai politik serta pejabat daerah.

 

Materi gugatan terbagi menjadi dua bagian. Ada yang menggugat usia minimal capres/cawapres, ada pula yang menggugat agar undang-undang mencantumkan usia maksimal.

Terhadap ketentuan usia paling muda 40 tahun penggugat menuntut agar diturunkan. Cukup bervariasi, ada yang menuntut menjadi 35 tahun, ada yang 30 tahun bahkan ada pula yang menuntut 21 tahun.

Sementara tuntutan terhadap usia paling tua, ada yang menuntut 65 tahun ada pula yang 70 tahun.

 

Mengapa kemungkinan keputusan MK terhadap gugatan tersebut mendapat perhatian besar karena sasarannya mudah ditebak.

Gugatan yang menuntut batasan usia diturunkan sasarannya adalah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang saat ini sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Sementara gugatan yang menuntut agar usia maksimal dicantumkan dalam undang-undang, sasarannya mengarah ke Prabowo Subianto.

 

Gibran saat ini umurnya belum genap 40 tahun. Tapi, cukup nyaring aspirasi yang mengharap dia dicalonkan sebagai wapres dalam Pemilu 2024.

Agar pencalonannya tidak menabrak undang-undang, maka gugatan disampaikan agar MK mengubah batasan usia minimal tersebut.

Sementara ketentuan batasan usia paling tua jelas mengarah kepada sosok Prabowo yang akan maju sebagai capres dalam Pilpres 2024.

 

Jika MK mengabulkan batasan usia maksimal 70 tahun, dengan sendirinya nama Prabowo tidak akan memenuhi persyaratan karena usianya sudah menginjak 71 tahun.

MK dipandang tidak memiliki legitimasi

Di samping itu, beberapa pihak menyampaikan pendapat yang lebih substansial. MK dipandang tidak memiliki legitimasi untuk mengabulkan gugatan karena wewenangnya ada di pihak parlemen dan presiden.

Menyimak betapa publik menaruh perhatian besar terhadap apa yang akan diputuskan MK, ada kesan bahwa yang sedang menjadi pertimbangan publik adalah asas kepatutan.

 

Masalahnya memang saling berkelindan. Di samping berkaitan langsung dengan nama Gibran dan Prabowo, posisi MK bisa dikatakan lebih sensitif meski tidak ada hubungannya dengan masalah hukum.

Yang menjadi pemicunya adalah hubungan keluarga antara Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adalah adik ipar Jokowi.

Jika keputusan MK mengabulkan gugatan, baik kedudukan Jokowi maupun posisi Anwar Usman akan menjadi cercaan publik. Apakah pertaruhannya akan seperti itu?

 

Persoalan seperti ini tidak akan muncul jika publik memahami dan mematuhi makna undang-undang, apakah itu yang tersirat di dalam pasal-pasalnya maupun semangat yang melahirkannya.

Batasan usia paling muda 40 tahun untuk capres/cawapres pastilah sudah merupakan pertimbangan sangat matang berkaitan dengan prinsip-prinsip kenegaraan.

Bisa dipastikan tidak ada kepentingan sesaat yang menjadi latar belakang pertimbangannya. Demikian pula mengapa batasan usia paling tua tidak merasa perlu untuk dicantumkan.

 

Berangkat dari pemahaman seperti itu kita bisa menyimpulkan bahwa gugatan terhadap batasan usia yang sudah ditetapkan dalam undang-undang merupakan upaya yang dibuat-buat.

Tentu kita mengharap agar MK tidak tergoda dalam menghadapi masalah yang tidak esensial seperti itu, apa pun alasannya.

 

Sebaliknya akan sangat elok jika mahkamah yang memiliki kewenangan berkaitan dengan asas-asas konstitusi tersebut menerapkan keputusan yang di masa depan akan menjadi salah satu materi proses pembelajaran dalam menghadapi berbagai persoalan kenegaraan.

Asas kepatutan, yang menjadi salah satu landasan ketaatan berbagai pihak terhadap hukum, adalah buah dari akal sehat. Baik yang memiliki kewenangan di bidang kenegaraan maupun publik dalam skala yang lebih luas, mesti mematuhinya dengan sikap teguh. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah