Alami Stroke, Eks Walikota Suaidi Yahya Jadi Tahanan Rumah, Kasus Korupsi RS Arun

- 25 Oktober 2023, 19:48 WIB
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya (rompi merah) saat dibawa ke Lapas Lhokseumawe setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe, pada Senin 22 Mei 2023.(ANTARA/Dedy Syahputra)
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya (rompi merah) saat dibawa ke Lapas Lhokseumawe setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe, pada Senin 22 Mei 2023.(ANTARA/Dedy Syahputra) /

PIKIRANACEH.COM - Mantan Wali Kota Lhokseumawe dua Periode Suaidi Yahya terdakwa kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) PT Arun Kota Lhokseumawe kini menjadi tahanan rumah.

Suaidi Yahya juga akan menjalani persidangan lanjutan secara virtual.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe itu menjalani tahanan rumah dan akan mengikuti persidangan secara virtual karena alasan sakit stroke yang dialaminya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, pada Rabub25 Oktober 2023 mengatakan, saat ini terdakwa berada di rumahnya di Kota Lhokseumawe.

Setiap agenda sidang, pihak kejaksaan mengerahkan utusan untuk pendampingan dan menyiapkan peralatan sidang.

"Pengamanan internal kita lakukan saat sidang, di luar sidang kita lakukan pemantauan. Jadi di Pengadilan Tipikor, majelis hakim, tim penuntut umum, tim penasehat hukum, terdakwa Hariadi dan saksi yang diperiksa mereka ada di dalam ruang sidang, sementara Suaidi dari rumah," katanya di Lhokseumawe.

Suaidi Yahya menjadi tahanan rumah sesuai dengan penetapan hakim saat persidangan pada 23 Oktober 2023 lalu, yang mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa, dengan pertimbangan soal kesehatan Suaidi yang dinyatakan belum bisa mandiri di dalam Lapas.

Sebelumnya, terdakwa Suaidi Yahya diketahui menjalani perawatan medis di RSUD Zainal Abidin akibat penyakit stroke. Hingga saat ini proses sidang lanjutan kasus tersebut masih dilakukan secara daring dari kediamannya.

Lalu menjelaskan, Suaidi Yahya masih dalam kondisi sakit. Walaupun rumah sakit sudah memperbolehkan pulang, namun pihak Rutan tidak bisa menerima tahanan dalam kondisi sakit. 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah