Usai Sidang Lapangan, Majelis Hakim Akan Gelar Sidang di Rumah Suaidi Yahya, Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

- 2 November 2023, 20:35 WIB
/Foto. ANTARA

PIKIRANACEH.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Banda Aceh melakukan sidang lapangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan  Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe.

Dalam kasus tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp44 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh R Hendral, pada Kamis, 2 November 2023 mengatakan, proses persidangan dilakukan dengan cara memeriksa setiap ruangan, serta pengecekan berbagai macam dokumen administrasi RS Arun Lhokseumawe.

“Kita sebelumnya sudah memeriksa kondisi fisik bangunan sebelum dan sesudah,” katanya.

Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh melakukan pemeriksaan tersebut untuk meninjau perbandingan yang terjadi pada fasilitas, pelayanan, hingga bangunan dari setiap sisi rumah sakit.

Selain melihat kondisi fisik bangunan, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh juga telah memeriksa beberapa peralatan medis, sarana medis di beberapa tempat, termasuk ruang Intensive Care Unit (ICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU).

“Kita juga mematuhi protokol kesehatan tidak masuk ke dalam demi pasien tapi semua kita ambil videonya,” ujarnya.

Setelah melakukan sidang lapangan, majelis hakim juga direncanakan akan melakukan persidangan di kediaman salah satu tersangka yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang kini menjadi tahanan rumah karena menderita penyakit stroke.

Penyakit tersebut yang membuat Suaidi Yahya dinyatakan belum mandiri untuk berada di rumah tahanan.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah