BREAKING NEWS - 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudra Pasai Divonis Bebas

- 14 November 2023, 22:23 WIB
Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. (ANTARA)
Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. (ANTARA) /

PIKIRANACEH.COM - Lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral serta didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Selasa, 14 November 2023.

Kelima terdakwa yakni Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T Reza Felanda, dan T Maimun. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Sedangkan jaksa penuntut umum hadir Muchamad Arifin dan kawan-kawan.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan fakta di persidangan tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

Para melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan. Terkait kekurangan volume pekerjaan, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, kata majelis hakim.

Menyangkut kerugian keseluruhan mencapai Rp44,77 miliar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.
 
Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut gagal bangunan atau tidak. Monumen tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai dibangun. 

"Sampai saat ini, monumen tersebut belum ada serah terima bangunan kepada Pemkab Aceh Utara dari pemerintah pusat," kata majelis hakim menyebutkan.

Usai membaca putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum, apakah menerima putusan tersebut atau tidak. 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah