Di Aceh Timur Caleg Diduga Terkait 20 Kilogram Sabu Ditangkap Polisi

- 16 November 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /Foto. Net

PIKIRANACEH.COM - Polres Aceh Timur menangkap seorang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur pada Pemilu 2024.

Caleg tersebut ditangkap karena dugaan kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, pada Kamis 16 November 2023 mengatakan, caleg tersebut berinisial ZL (34), warga Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap ZL pada Selasa (15/11) sekitar pukul 15.00 WIB. ZL ditangkap tanpa perlawanan," kata Andy Rahmansyah.

Perwira menengah kepolisian itu mengatakan ZL merupakan orang yang dicari selama ini. ZL masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak setahun terakhir.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x