Aceh Barat Wajibkan Semua Perusahaan Bayar Upah Tenaga Kerja Sesuai UMP 2024

- 26 November 2023, 18:02 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata /

PIKIRANACEH.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672.

Menanggapi hal itu, Pemkab Aceh Barat, menginstruksikan seluruh perusahaan di daerahnya agar membayar upah tenaga kerja sesuai Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024, sebesar Rp3.460.672 dimulai pada Januari 2024.

 

“Semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mematuhi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Mulyani, pada Sabtu 25 November 2023. Dikutip Antara.

Ia menyebutkan, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu, dan
bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah