BREAKING NEWS - Suaidi Yahya Dituntut 8 Tahun Bui

- 5 Desember 2023, 21:30 WIB
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ditangkap Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT RS Arun
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ditangkap Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT RS Arun /Foto. Net

PIKIRANACEH.COM - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Suaidi Yahya dituntut terkait perkara tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Uli Herman dan kawan-kawan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh, Selasa 5 Desember 2023.

 

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral itu, terdakwa Suaidi Yahya mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari rumahnya karena dalam kondisi sakit.

"Menuntut terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah