Ia mengatakan para imigran tersebut dianggap sebagai pengungsi yang notabene pencari suaka dan perlindungan. Akan tetapi, dari beberapa kasus terungkap bahwa kedatangan mereka ada kaitan dengan penyelundupan manusia.
Menurut Kapolda, dari beberapa kasus yang diungkap bahwa imigran Rohingya tersebut dipungut uang berkisar Rp3 juta hingga Rp15 juta per orang sebelum berlayar dari Bangladesh ke negara tujuan.
"Yang menjadi tanda tanya, mengapa para imigran Rohingya tersebut bisa keluar dari kamp Cox Bazar. Mereka masuk ke Indonesia tanpa surat resmi, tetapi memegang kartu UNHCR. Ini sejatinya yang perlu diusut," kata Achmad Kartiko.***