22 Terdakwa di Aceh Timur Dituntut Pidana Mati, Ini Kasusnya

- 30 Desember 2023, 20:18 WIB
Ilustrasi tuntutan.
Ilustrasi tuntutan. /Pixabay/inactive account ID 249/

PIKIRANACEH.COM - Sebanyak 22 terdakwa dituntut pidana mati oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur sejak 2015 hingga 2023. 

Kepala Kejari Aceh Timur Lukman Hakim di Aceh Timur, pada Sabtu 30 Desember 2023 mengatakan, ke 22 terdakwa tersebut merupakan kasus narkotika.

 

"Dari 22 terdakwa tersebut , sebanyak enam perkara di antaranya yang kami tuntut mati pada 2023 ini," kata Lukman Hakim didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Teddy Endra Wijaya.

Dia mengatakan terhadap perkara dengan 22 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut semua sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

 

"Kini, status mereka terpidana hukuman mati karena putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut tinggal menunggu eksekusi saja," kata Lukam Hakim.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x