BREAKING NEWS - Status Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi Berubah, Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

- 4 Januari 2024, 17:01 WIB
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun, Senin, 22 Mei 2023.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun, Senin, 22 Mei 2023. /Ist/

PIKIRANACEH.COM – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe tahun 2016-2022, oleh Kejari Lhokseumawe.

 

Suaidi ditetapkan sebagai tersangka paska diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar 44,9 Miliar.

 

Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe juga menetapkan mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe Hariadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kini dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit (RS) PT. Arun Kota Lhokseumawe, berubah status tahanannya.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x