PIKIRANACEH.COM – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe tahun 2016-2022, oleh Kejari Lhokseumawe.
Suaidi ditetapkan sebagai tersangka paska diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar 44,9 Miliar.
Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe juga menetapkan mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe Hariadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kini dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit (RS) PT. Arun Kota Lhokseumawe, berubah status tahanannya.