Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe Jadi Tahanan Rumah

- 4 Januari 2024, 17:59 WIB
Hariadi Tersangka Pelaku Korupsi
Hariadi Tersangka Pelaku Korupsi /

PIKIRANACEH.COM | NANGGROE - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit (RS) PT. Arun Kota Lhokseumawe, berubah status tahanannya.

Kedua terdakwa yakni Hariadi berubah status tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh menjadi tahanan kota dan Suaidi Yahya, menjadi tahanan rumah.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, pada Kamis 4 Januari 2024 menyebutkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah mengabulkan perubahan status kedua terdakwa tersebut. Seperti Dikutip acehground com.

“Hakim sudah memberikan status tahanan kota untuk Hariadi dan tahanan rumah untuk Suaidi Yahya. Jadi, karena proses persidangan, kewenangannya ada di majelis hakim,” kata Therry.

Karena itu sejak 19 Desember 2023, Hariadi sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan.

“Proses sidang masih berlanjut, nanti kami update kembali bagaimana lanjutan sidangnya,” tutur Therry.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi PT RS Arun.

Yakni Hariadi selaku eks Direktur PT RS Arun dan Suaidi Yahya, mantan wali kota Lhokseumawe. Jaksa menduga kerugian kasus ini sebesar Rp 44 miliar.

Editor: Mustakim


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah