Selanjutnya, kembali ditemukan adanya Caleg perempuan dari partai lokal yang sudah melakukan sortir/lipat surat suara selama tiga hari.
Terhadap masalah ini, pengawas Pemilu meminta KIP Aceh Tenggara agar tidak mengikutsertakan lagi yang bersangkutan dalam proses sortir/lipat, dengan tetap melakukan klarifikasi dasar motif mereka.
"Hasil klarifikasi, didapati bahwa yang bersangkutan (yang kedua ditemukan) sudah melipat lebih kurang 1.500 surat suara dengan motif hanya ingin mendapatkan upah kerja. Maka disortir ulang," katanya.
Dirinya menuturkan, mengenai sanksi terhadap Caleg yang pertama diketahui itu tidak diberikan karena memang belum melakukan proses sortir/lipat surat suara.
"Lalu untuk yang kedua ditemukan akan dilihat dulu atas hasil sortir ulang surat suara yang dilakukan bersangkutan," demikian Yusriadi. ***