Terombang-ambing 14 Hari di Laut Akibat Kapal Tenggelam, 3 Nelayan Aceh Diselamatkan Kapal Tanker Asing

- 12 Januari 2024, 06:16 WIB
Tim dari kapal tanker saat menyelamatkan tiga nelayan Aceh yang terapung di laut berdekatan dengan pulau Nikobar India, Kamis 11 Januari 2024./ANTARA/HO
Tim dari kapal tanker saat menyelamatkan tiga nelayan Aceh yang terapung di laut berdekatan dengan pulau Nikobar India, Kamis 11 Januari 2024./ANTARA/HO /

 

PIKIRANACEH.COM - Tiga nelayan asal Aceh ditemukan selamat oleh kapal tanker yang sedang menuju Mumbai India.

Panglima laot Aceh Miftach Tjut Adek mengatakan ketiga nelayan tersebut ditemukan setelah 14 hari terapung di tengah lautan akibat kapal mereka tenggelam.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, ketiga nelayan diselamatkan oleh kapal tanker SC Gold Ocean/V7A5661," kata Panglima Laut Aceh, Miftach Tjut Adek, pada Kamis 11 Januari 2024. Dikutip ANTARA.

Adapun tiga nelayan yang dievakuasi tersebut yakni Jack Bowie (30) dan Baihaqi (34) asal Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Kemudian Rinal Junaidi (46) asal Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Miftach menyampaikan kapal berbendera Marshal Island itu sedang dalam perjalanan dari Malaysia menuju ke Mumbai, India. Kemudian pada posisi 06°08.34 N/ 093 51.56 E atau berdekatan dengan Pulau Nikobar, mereka menemukan kapal nelayan KM Sultan Meulaboh Capsize.

"Lalu kapal tersebut memutar balik menuju pelabuhan terdekat yaitu kawasan Sabang. Kondisi mereka semuanya dalam kondisi sehat," ujarnya.

Berdasarkan informasi, lanjut dia, Tim SAR Banda Aceh melakukan penjemputan ke titik kesepakatan dengan kapal tanker tersebut. Diperkirakan tiba di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh sekitar pukul 22.30 WIB.

"Kami melakukan penjemputan di Ulee Lheue dan serah terima. Selanjutnya nelayan tersebut kami antar kembali ke Meulaboh Aceh Barat," kata Miftach Tjut Adek.

Sebagai informasi, Panglima Laut merupakan lembaga adat laut Aceh yang membawahi nelayan di Aceh. Semua permasalahan yang berhubungan dengan laut di Aceh tidak terlepas dari wewenang lembaga tersebut. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah